“HUKUM PERUBAHAN”
HUKUM PERUBAHAN adalah KEBENARAN yang bersifat PASTI atau
disebut MUTLAK/ABSOLUT dan BERLAKU PADA SIAPAPUN DAN APAPUN juga. Berlaku DIMANAPUN dan sampai KAPANPUN.
Kebenaran PASTI atau disebut MUTLAK ini saya sebut “HUKUM PERUBAHAN”
“BAHWA SEGALA SESUATU, TANPA HENTI TERUS MENERUS BERUBAH
SECARA CEPAT ATAUPUN LAMBAT, TANPA BATAS RUANG DAN WAKTU. Tidak perduli berwujud
apapun itu, besar ataupun kecil, dapat dirasakan ataupun tidak dapat dirasakan
oleh panca indera, dipikirkan ataupun tidak terpikirkan”
PERUBAHAN itu bekerja dalam berbagai bentuk dan cara, dari yang
terkecil sampai yang terbesar:
Dari BIG BANG sampai ALAM SEMESTA SAAT INI dan siklus ke
depannya; timbul tenggelam; terlihat ke tidak terlihat; mengembang dan menciut;
lahir dan mati; metamorfosa; gerakan; posisi; persepsi; prasangka; dan berbagai
istilah atau sebutan lainnya; ataupun tanpa istilah dan sebutan apapun. Hukum
Perubahan ini tetap ada dan terus bekerja.
Tidak perduli mereka ini > Atheis maupun Theis, logikawan,
ilmuwan, agamawan, cendekiawan, imajinasiwan, cendawan^^, orang gila atau waras:
> mengerti atau tidak mengerti; menyadari atau tidak
menyadari; mengakui atau tidak mengakui; setuju atau tidak setuju; percaya atau
tidak percaya; menolak atau menerima; dipikirkan ataupun tidak dipikirkan.
Hukum Perubahan ini tetap ada dan terus berlaku/bekerja.
Kebenaran ini selalu ada bersama kita, bersama dengan siapa
saja dan apa saja sepanjang ruang dan waktu dan tanpa batas waktu.
Satu2nya Kebenaran Pasti atau Mutlak yang TIDAK AKAN PERNAH BERUBAH atau KEKAL ABADI
adalah “HUKUM PERUBAHAN” ini sendiri.
Kalimat “TIDAK AKAN PERNAH BERUBAH atau KEKAL ABADI” ini dengan terpaksa digunakan sebagai
konsep atau hanyalah konsep permainan kata2 untuk menjelaskan “HUKUM PERUBAHAN”
ini. Termasuk pula nama atau istilah “HUKUM PERUBAHAN” yang saya gunakan ini,
hanyalah konsep kata2 yang menjelaskan bahwa segala sesuatu BERUBAH terus
menerus tanpa henti. Artinya bahwa tidak ada atau tidak boleh ada sesuatu yang
tidak berubah, atau berhenti untuk berubah. sekecil apapun perubahan itu harus
tetap ada.
Dengan begitu, berarti pula bahwa TIDAK ADA SESUATU YANG BENAR2 “KEKAL ABADI”
karena ada perubahan2 didalamnya sendiri yang terus terjadi.
Hukum kekekalan Energi juga hanyalah menggunakan kata “kekekalan”
sebagai konsep kata untuk menjelaskan atau digunakan dalam batasan tertentu.
ENERGI TIDAK KEKAL dalam arti dia TERUS BERUBAH BENTUK DAN WUJUDNYA.
Kata “KEKEKALAN” yang masih MEMPUNYAI BATASAN BUKANLAH “KEKEKALAN”
dalam arti sebenarnya.
Jadi maksud kata2 mutlak /absolut “TIDAK AKAN PERNAH BERUBAH,
Kekal Abadi” terhadap “HUKUM PERUBAHAN” ini adalah, Hukum Perubahan ini akan
tetap ada atau segala sesuatu akan terus berubah. Jika tidak, maka segala
sesuatu yaitu Alam Semesta berikut seluruh isinya, ruang dan waktu akan
terhenti, masuk dalam kekekalan (kekekalan yg berbatas saat kini, karena
sebelumya pernah ada perubahan ruang dan waktu atau tidak kekal).
Karena adanya “HUKUM PERUBAHAN” ini, maka ALAM SEMESTA beserta
seluruh isinya ADA.
Tanpa “HUKUM PERUBAHAN” ini, takkan pernah ada yang namanya
hukum gravitasi dan juga hukum2 alam lainnya.
BIG BANG bisa terjadi karena adanya “HUKUM PERUBAHAN” ini.
Adanya “HUKUM PERUBAHAN” ini di dalam atau pada energi
supermasif itulah yang memungkinkan ledakan itu terjadi.
Sesaat setelah Big Bang waktu dimulai, partikel2 dasar
tercipta, hukum2 fisika dimulai. Materi terbentuk setelah itu. Semua ini bisa
terjadi karena adanya “HUKUM PERUBAHAN” ini.
Tidak boleh ada yang diam, semuanya terus berubah dan bergerak,
jika tidak semua hanya akan tetap membeku dan alam semesta ini tidak akan
pernah ada.
Begitu lah “HUKUM PERUBAHAN” ini bekerja, tidak ada sesuatu
apapun yang tidak mematuhi “Hukum Perubahan” ini.
Detil2 bagaimana partikel2 itu muncul, materi terbentuk dan
seperti apa rumus2 fisikanya, silahkan ilmuwan2 fisika yang membahasnya. Saya
tidak menguasai bidang ini, alias bodoh wkwkwk
Dengan dalil dan sanggahan apapun, tidak akan pernah bisa meruntuhkan
“HUKUM PERUBAHAN” ini,
Karena SEUMPAMA(< tidak akan terjadi) “Eksistensi
Perubahan wujud” ini berhenti, bukankah “Eksistensi Perubahan” pernah ada
sebelum berhenti? Artinya ada “HUKUM PERUBAHAN”
atau eksistensi perubahan dari “[Ada Eksistensi Perubahan]” BERUBAH ke “[Tiadanya
Eksistensi Perubahan]”. Dengan begitu, maka
“HUKUM PERUBAHAN” ini adalah
sejatinya Kebenaran Mutlak atau Absolut.
-----------------------
Sekedar sebuah pemikiran sederhana dari “Shinchan” <^_^>
No comments:
Post a Comment