Sunday, October 7, 2012

“HUKUM PERUBAHAN"

“HUKUM PERUBAHAN”

HUKUM PERUBAHAN adalah KEBENARAN yang bersifat PASTI atau disebut MUTLAK/ABSOLUT dan BERLAKU PADA SIAPAPUN DAN APAPUN juga.  Berlaku DIMANAPUN dan sampai KAPANPUN.

Kebenaran PASTI atau disebut MUTLAK ini saya sebut  “HUKUM PERUBAHAN”
“BAHWA SEGALA SESUATU, TANPA HENTI TERUS MENERUS BERUBAH SECARA CEPAT ATAUPUN LAMBAT, TANPA BATAS RUANG DAN WAKTU. Tidak perduli berwujud apapun itu, besar ataupun kecil, dapat dirasakan ataupun tidak dapat dirasakan oleh panca indera, dipikirkan ataupun tidak terpikirkan”

PERUBAHAN itu bekerja dalam berbagai bentuk dan cara, dari yang terkecil sampai yang terbesar:
Dari BIG BANG sampai ALAM SEMESTA SAAT INI dan siklus ke depannya; timbul tenggelam; terlihat ke tidak terlihat; mengembang dan menciut; lahir dan mati; metamorfosa; gerakan; posisi; persepsi; prasangka; dan berbagai istilah atau sebutan lainnya; ataupun tanpa istilah dan sebutan apapun. Hukum Perubahan ini tetap ada dan terus bekerja.

Tidak perduli mereka ini > Atheis maupun Theis, logikawan, ilmuwan, agamawan, cendekiawan, imajinasiwan, cendawan^^, orang gila atau waras:
> mengerti atau tidak mengerti; menyadari atau tidak menyadari; mengakui atau tidak mengakui; setuju atau tidak setuju; percaya atau tidak percaya; menolak atau menerima; dipikirkan ataupun tidak dipikirkan. Hukum Perubahan ini tetap ada dan terus berlaku/bekerja.

Kebenaran ini selalu ada bersama kita, bersama dengan siapa saja dan apa saja sepanjang ruang dan waktu dan tanpa batas waktu.

Satu2nya Kebenaran Pasti atau Mutlak yang  TIDAK AKAN PERNAH BERUBAH atau KEKAL ABADI adalah “HUKUM PERUBAHAN” ini sendiri.

Ini adalah satu2nya Kebenaran Pasti atau Mutlak  yang saya ketahui. Kebenaran Pasti atau Mutlak lainnya jika ada, saya tidak tahu.


Kalimat “TIDAK AKAN PERNAH BERUBAH atau KEKAL  ABADI” ini dengan terpaksa digunakan sebagai konsep atau hanyalah konsep permainan kata2 untuk menjelaskan “HUKUM PERUBAHAN” ini. Termasuk pula nama atau istilah “HUKUM PERUBAHAN” yang saya gunakan ini, hanyalah konsep kata2 yang menjelaskan bahwa segala sesuatu BERUBAH terus menerus tanpa henti. Artinya bahwa tidak ada atau tidak boleh ada sesuatu yang tidak berubah, atau berhenti untuk berubah. sekecil apapun perubahan itu harus tetap ada.
Dengan begitu, berarti pula bahwa  TIDAK ADA SESUATU YANG BENAR2 “KEKAL ABADI” karena ada perubahan2 didalamnya sendiri yang terus terjadi.

Hukum kekekalan Energi juga hanyalah menggunakan kata “kekekalan” sebagai konsep kata untuk menjelaskan atau digunakan dalam batasan tertentu. ENERGI TIDAK KEKAL dalam arti dia TERUS BERUBAH BENTUK DAN WUJUDNYA.

Kata “KEKEKALAN” yang masih MEMPUNYAI BATASAN BUKANLAH “KEKEKALAN” dalam arti sebenarnya.

Jadi maksud kata2 mutlak /absolut “TIDAK AKAN PERNAH BERUBAH, Kekal Abadi” terhadap “HUKUM PERUBAHAN” ini adalah, Hukum Perubahan ini akan tetap ada atau segala sesuatu akan terus berubah. Jika tidak, maka segala sesuatu yaitu Alam Semesta berikut seluruh isinya, ruang dan waktu akan terhenti, masuk dalam kekekalan (kekekalan yg berbatas saat kini, karena sebelumya pernah ada perubahan ruang dan waktu atau tidak kekal).

Karena adanya “HUKUM PERUBAHAN” ini, maka ALAM SEMESTA beserta seluruh isinya ADA.

Tanpa “HUKUM PERUBAHAN” ini, takkan pernah ada yang namanya hukum gravitasi dan juga hukum2 alam lainnya.
BIG BANG bisa terjadi karena adanya “HUKUM PERUBAHAN” ini.
Adanya “HUKUM PERUBAHAN” ini di dalam atau pada energi supermasif itulah yang memungkinkan ledakan itu terjadi.
Sesaat setelah Big Bang waktu dimulai, partikel2 dasar tercipta, hukum2 fisika dimulai. Materi terbentuk setelah itu. Semua ini bisa terjadi karena adanya “HUKUM PERUBAHAN” ini.
Tidak boleh ada yang diam, semuanya terus berubah dan bergerak, jika tidak semua hanya akan tetap membeku dan alam semesta ini tidak akan pernah ada.
Begitu lah “HUKUM PERUBAHAN” ini bekerja, tidak ada sesuatu apapun yang tidak mematuhi “Hukum Perubahan” ini.

Detil2 bagaimana partikel2 itu muncul, materi terbentuk dan seperti apa rumus2 fisikanya, silahkan ilmuwan2 fisika yang membahasnya. Saya tidak menguasai bidang ini, alias bodoh wkwkwk

Dengan dalil dan sanggahan apapun, tidak akan pernah bisa meruntuhkan “HUKUM PERUBAHAN” ini,
Karena SEUMPAMA(< tidak akan terjadi) “Eksistensi Perubahan wujud” ini berhenti, bukankah “Eksistensi Perubahan” pernah ada sebelum berhenti? Artinya ada “HUKUM PERUBAHAN”  atau eksistensi perubahan dari “[Ada Eksistensi Perubahan]” BERUBAH ke “[Tiadanya Eksistensi Perubahan]”. Dengan begitu, maka  “HUKUM PERUBAHAN”  ini adalah sejatinya Kebenaran Mutlak atau Absolut.

-----------------------
Sekedar sebuah pemikiran sederhana dari “Shinchan” <^_^>